Baleg Terima RUU Usul Inisiatif SDA dari Komisi V DPR
Wakil Ketua Baleg DPR Dossy Iskandar Prasetyo menerima Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) usul inisiatif Komisi V DPR RI. Foto: Azka/jk
Rapat Badan Legislasi DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Dossy Iskandar Prasetyo menerima Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) usul inisiatif Komisi V DPR RI. Selanjutnya, Baleg akan membentuk Panitia Kerja RUU SDA untuk mengharmonisasi RUU tersebut. Panja RUU SDA ini akan diketuai Dossy Iskandar Prasetyo.
"Ingin saya sampaikan bahwa berbagai masukan pandangan dan dialog yang berkembang dalam harmonisasi di Baleg atas penjelasan pengusul tentu nanti akan ditindaklanjuti di Panja Baleg yang akan dibentuk, untuk melihat posisi harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi," jelas Dossy, saat memimpin rapat, di ruang rapat Baleg Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (07/3/2018).
Dalam rapat ini juga ditekankan, bahwa Baleg mendorong agar persoalan terkait wewenang dan sanksi pidana terhadap pengelolaan sumber daya air akan dibahas lebih lanjut dalam Panja UU SDA.
Baleg juga meminta adanya penambahan pasal terkait tata kelola di tingkat hulu hingga ke hilir untuk seluruh pihak pengelola sumber daya air, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Selain itu Baleg juga memberi masukan kepada Panja agar pembahasan terkait prioritas pengelolaan sumber daya air sepenuhnya dikelola negara, dan diperdalam untuk menghindari tuntutan serta pembatalan investasi industri air. (eko/sc)